G
N
I
D
A
O
L

Capaian Pembelajaran Lulusan

Kode CPL
Deskripsi CPL
1Mampu menunjukkan sikap, perilaku, dan karakter yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika, serta berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat, berdasarkan Pancasila.
2Mampu berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa serta menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
3Mampu taat hukum, disiplin dan menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik yang berstandar internasional dalam kehidupan bermasyarakat yang berkarakter kepulauan.
4Mampu menginternalisasi sikap bertanggungjawab, semangat kemandirian dan kewirausahaan dalam pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
5Mampu menguasai konsep dan teori tentang ilmu hukum, dan pengetahuan dasar dalam pembidangan hukum, mencakup Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Agraria, Hukum Dagang, Hukum Lingkungan baik aspek materiil (substansi) maupun formil (prosedural);
6Mampu menguasai pengetahuan tentang prinsip dan langkah-langkah penyelesaian masalah hukum melalui metode deduksi hukum, induksi hukum, penemuan hukum, konstruksi hukum serta pengetahuan penelitian hukum baik penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan memiliki tingkat penguasaan terhadap penggunaan metode berpikir logis, sistematis dan inovatif.
7Mampu menguasai pengetahuan hukum dalam filsafat hukum dan sosiologi hukum, sehingga memiliki tingkat penguasaan hukum secara kontekstual, sistemik dan holistik.
8Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, inovatif, dan kolaboratif serta menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu hukum.
9Mampu mengimplementasikan ilmu hukum berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah, menyusun hasil kajian tersebut baik bersifat normatif maupun empiris hukum di atas dalam bentuk skripsi, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi serta mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang ilmu hukum, berdasarkan hasil analisis hukum sesuai bahan hukum dan data hukum.
10Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja, bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
11Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
12Mampu menyusun konsep hukum dan analisa hukum dalam penyelesaian kasus hukum melalui metode berpikir yuridis berdasarkan pengetahuan teoritis hukum dan hukum positif Indonesia dan dapat menunjukan hasil sebagai keahlian dasar dalam melaksanakan profesi hukum;
13Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan analitis melalui kemampuan argumentasi hukum terhadap hukum positif Indonesia dan menunjukan hasil melalui komunikasi akademik baik lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik;
14Mampu bersikap dan berperilaku berdasarkan etika profesi hukum dalam merancang dan menerapkan hukum di masyarakat.