MALUKU BARAT DAYA – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang mengubah lanskap interaksi sosial, tantangan di dunia pendidikan pun turut bergeser. Maraknya kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar, baik di lingkungan fisik sekolah maupun yang merambah ke ruang maya (cyber bullying), telah menjadi kekhawatiran serius. Merespons kondisi ini, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum, Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mengambil langkah proaktif yang edukatif. Para mahasiswa calon sarjana hukum ini turun langsung mengabdi ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi mendalam mengenai pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan diiringi dengan kecakapan digital para siswanya.
Sebagai wujud nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, HMPS Hukum PSDKU Unpatti menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan tema besar “Anti Bullying, Cyber Bullying, dan Literasi Digital”. Kegiatan strategis ini sukses diselenggarakan di SMA Negeri 13 Maluku Barat Daya, yang berlokasi di Tiakur. Acara ini disambut dengan sangat baik oleh pihak sekolah, di mana ratusan siswa dari berbagai tingkatan kelas antusias memenuhi ruangan untuk mengikuti rangkaian pemaparan yang diberikan langsung oleh para pengurus dan anggota HMPS Hukum PSDKU Unpatti MBD.

Keberhasilan dan kelancaran kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari jajaran pimpinan akademik dan pihak sekolah. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain: Dr. Abraham Mariwy, S.Pd., M.Si. selaku Ketua Pengelola PSDKU Kabupaten Maluku Barat Daya; dan Dr. H. Z. Wadjo, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Hukum Universitas Pattimura PSDKU Kabupaten Maluku Barat Daya yang pada kesempatan ini diwakili oleh Bpk. Micael Ririhena, S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi. Turut mendampingi para mahasiswa adalah Bpk. Stelvia W. Noya, S.H., M.H. selaku Pembina HMPS Hukum. Kehadiran rombongan akademisi ini disambut hangat oleh Ibu Johanna Helenna Bebena, S.Pd. selaku Kepala SMA 13 Maluku Barat Daya beserta jajaran Dewan Guru. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pengurus HMPS dari berbagai program studi di lingkup PSDKU Kabupaten Maluku Barat Daya yang hadir untuk memberikan dukungan dan solidaritas.

Kegiatan penyuluhan hukum ke sekolah ini dilakukan sebagai wujud kepedulian mendalam mahasiswa hukum terhadap fenomena perundungan yang kompleks. Mereka menyoroti bahwa bullying tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga mencakup kekerasan verbal, relasional atau mental, dan yang kini semakin mengkhawatirkan adalah cyber bullying. Perundungan di dunia maya melalui media sosial dinilai sangat rentan terjadi di usia remaja, seringkali tanpa disadari konsekuensi fatalnya. Oleh karena itu, edukasi ini tidak hanya berfokus pada larangan, tetapi juga bertujuan utama untuk membekali para siswa SMA 13 MBD dengan fondasi kemampuan literasi digital yang kuat. Tujuannya jelas: agar para pelajar menjadi individu yang lebih bijak, beretika, memegang teguh norma kesopanan, dan bertanggung jawab secara hukum maupun moral dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi. Dengan pemahaman ini, diharapkan mereka tidak akan pernah menjadi pelaku, dan di sisi lain, tahu cara membentengi diri agar tidak menjadi korban kejahatan di dunia maya.
Melalui pendekatan yang dirancang interaktif, dua arah, dan komunikatif ala mahasiswa yang mudah dipahami oleh remaja, materi yang disampaikan dikupas secara tuntas dan komprehensif. Pemaparan mencakup definisi mendetail tentang apa itu perundungan, mengenali jenis-jenis bullying terselubung yang sering diabaikan, hingga membedah dampak psikologis traumatis dan konsekuensi hukum yang tegas menanti para pelaku, baik dari bullying konvensional maupun cyber bullying berdasarkan undang-undang yang berlaku. Para siswa tidak hanya mendengarkan ceramah, tetapi juga diajak terlibat aktif berdiskusi mengenai skenario-skenario dunia nyata. Mereka membedah bagaimana cara efektif mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah, langkah-langkah darurat dan prosedur pelaporan apa yang harus dilakukan jika mereka sendiri menjadi korban atau bertindak sebagai saksi mata (bystander) sebuah insiden bullying, serta dibekali dengan berbagai tips praktis dan aman dalam bermedia sosial tanpa melanggar privasi orang lain.
Inisiatif edukatif yang diselenggarakan oleh HMPS Hukum PSDKU Unpatti MBD ini diproyeksikan memberikan implikasi yang berkesinambungan. Melampaui sekadar diseminasi pengetahuan teoretis mengenai hukum dan etika, program ini secara fundamental dirancang untuk menstimulasi kesadaran kolektif, serta mengembangkan kapasitas empati di kalangan peserta didik SMA Negeri 13 MBD. Melalui komprehensi yang menyeluruh, program ini diantisipasi mampu mengkatalisasi pembentukan ekosistem pendidikan yang kondusif, inklusif, berbasis toleransi, serta secara sistematis terbebas dari berbagai manifestasi perundungan. Sebagai puncaknya, sinergisitas antara sivitas akademika dan instansi sekolah ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mencetak generasi muda Maluku Barat Daya yang tidak sekadar memiliki kecerdasan akademis, melainkan juga dibekali dengan resiliensi karakter, kesadaran hukum yang memadai, serta literasi digital yang mumpuni guna merespons tantangan masa depan. (MLR)

